Thursday, October 12, 2017

Ini Dampak yang akan Terjadi Jika Tidak Registrasi Ulang SIM Card Prabayar !!!


Wahaiberita - Jika Anda adalah pengguna handphone yang memakai kartu prabayar, maka Anda wajib untuk mendaftar ulang SIM Card Prabayar Anda Mulai 31 Oktober 2017.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memperketat proses aktivasi kartu SIM prabayar milik operator telekomunikasi. Pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) miliknya.

Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), sehingga pengguna tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor.



Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi ini dikatakan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan, terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen melindungi konsumen dan untuk kepentingan national single identity.

Pendaftaran NIK dan KK bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri setelah membeli kartu prabayar. Atau bisa juga dilakukan melalui gerai operator masing-masing.

Untuk pendaftaran yang dilakukan sendiri, pengguna bakal dibatasi hanya bisa mendatarkan tiga nomor prabayar dari satu operator seluler. Sedangkan pendaftaran melalui gerai masing-masing operator, tidak dibatasi jumlahnya.

Sementara itu, bagi pengguna lama, diharuskan untuk mendaftar ulang. Sistem nantinya akan mengirimkan notifikasi. Saat sudah mendapatkan notifikasi, pengguna diharuskan untuk memasukkan nomor KTP dan KK.

Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan bahwa pihaknya memastikan bahwa pelanggan tidak bisa lagi memakai NIK atau nomor KK palsu untuk mengaktifkan nomor prabayar. Pasalnya, Dukcapil telah memberi akses database kepada operator, sehingga bisa dipakai untuk mencocokkan NIK dan nomor KK yang didaftarkan pelanggan.

Beberapa poin penting pelaksanaan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi adalah sebagai berikut:

- Diberlakukan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Ditjen Dukcapil.

- Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.

- Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini, calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.

- Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.

- Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.

Proses registrasi dimaksud meliputi verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi, validasi ke database Ditjen Dukcapil dan aktivasi nomor pelanggan.

Cara registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# .

Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.

Tolong bagikan info ini ke teman, kerabat, dan keluarga Anda.

Back To Top