Wahaiberita - Kegiatan LGBT semakin merajalela saja. Padahal sudah beberapa kali kegiatan seperti ini diamankan oleh kepolisian, tapi sepertinya para pelaku tak jera.
Kali ini Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat menggerebek tempat T-1 SPA di Ruko Plaza Harmoni Blok A, Jalan Suryo Pranoto, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/10) malam. Hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 51 orang pengunjung terduga lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LBGT).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penggerebekan tersebut didasari dari informasi masyarakat terkait tempat yang diduga menyediakan prostitusi sesama jenis (LGBT).
"Dilakukan penangkapan ada 51 pengunjung itu laki laki semua," kata Kombes Pol Argo Yuwono dalam konferensi Pers di Polres metro Jakarta Pusat, seperti dilansir dari Indopos, Sabtu (7/10/2017).
"Jadi intinya kasus ini, kelompok ini menggunakan tempat spa ini untuk kamuflase sehingga tak kelihatan, sehingga dia masuk ke tempat spa ini bisa sendirian, bisa berdua, ini laki-laki ya. Berdua itu sudah pasangan, kemudian dia masuk ke tempat spa itu," lanjut Kombes Argo Yuwono.
Argo memberikan apresiasi kepada Polres Jakpus yang berhasil mengungkap kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan di lokasi tersebut didapati 51 orang yang diduga tengah melakukan aktivitas LGBT.
Dari 51 orang yang diamankan, kata Argo, tujuh di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Mereka terdiri dari, empat orang warga negara Tiongkok, satu orang warga negara Singapura, satu orang warga negara Malaysia dan satu orang warga negara Malaysia.
"Pengunjung akan kita identifikasi identitas sidik jari dan kita foto. Setelah itu kita akan berikan sanksi tegas kemudian baru kita pulangkan," ungkap Argo.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar 14 juta rupiah, rekening koran PT teritor alam sejati, daftar karyawan, mesin EDC mandiri, satu bandel berkas T1 Spa, 14 buah nota, 12 handuk, 13 alat perangsang merek Rush, dan kondom.
Pemeriksaan terhadap para saksi pun telah dilakukan dan polisi menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Lima di antaranya yakni GG (pemilik T-1 Sauna), GCMP (penanggung jawab T-1 Sauna), MAS (petugas kasir), TN (petugas pencatat pengunjung), KN (Karyawan), serta PP, MF dan FI (yang bertugas sebagai Office Boy).
Sementara satu orang lainnya berinisial HI masih dalam pencarian. "Ini pemiliknya, yang punya SPA," tutur Argo.
Terkait kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 30 Jo Pasal 4 (2) Undangan-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP tentang Pornografi. "Ancaman 6 tahun penjara," tegas Argo.